Kebijakan kesehatan saat ini: peraturan ketat mengenai gula, garam dan lemak dalam makanan
Kebijakan kesehatan saat ini: peraturan ketat mengenai gula, garam dan lemak dalam makanan
Kesehatan Anda kini menjadi prioritas utama pemerintah karena peraturan baru membatasi jumlah gula, garam dan lemak dalam makanan . Pelajari lebih lanjut tentang bagaimana kebijakan ini dapat membantu mencegah diabetes https://treasureofsukabumi.com/ dan penyakit berbahaya lainnya.
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 pada 26 Juli. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi berbagai tantangan kesehatan, termasuk kadar gula, garam, dan lemak (GGL).
Ini merupakan respon terhadap berbagai masalah, termasuk masalah kesehatan seperti diabetes. Diabetes diketahui menjadi salah satu penyebab kematian utama di dunia dan di Indonesia.
Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan RI menyatakan bahwa diabetes dan komplikasinya seperti penyakit jantung dan stroke merupakan beban terbesar bagi jaminan kesehatan masyarakat. Dijelaskan Esti Widiastuti, Ketua Tim Kerja Bidang Diabetes dan Gangguan Metabolik Kementerian Kesehatan, pada konferensi media Hari Diabetes Sedunia 2023, biaya JKN tertinggi pada tahun 2021 antara lain disebabkan oleh penyakit jantung 8.7. Stroke Rp 2,2 triliun. Esty menegaskan, asupan gula, minyak, dan garam berlebihan menjadi salah satu penyebab diabetes.
Peraturan baru di bidang kesehatan mengatur penetapan batas atas kadar gula, garam, dan lemak dengan mempertimbangkan studi risiko dan standar internasional. Ayat 4 Pasal 194 mengatur bahwa Pemerintah Pusat dapat memutuskan untuk mengenakan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Pasal 195 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan, termasuk pangan olahan instan, wajib menaati peraturan mengenai batas maksimum kadar gula, garam, dan lemak. Selain itu, label gizi termasuk kandungan GGL harus dicantumkan pada kemasan pangan olahan atau pada pembawa informasi pangan olahan siap saji.
Ayat 2 pasal yang sama mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan (termasuk pangan olahan siap saji) yang melebihi batas kadar gula, garam, dan lemak wajib membuat, mempromosikan dan mensponsori kegiatan di.
Penjualan atau peredaran pangan olahan (termasuk pangan olahan siap saji) yang melebihi batas kadar gula, garam, dan lemak juga dilarang di wilayah tertentu.
Ayat 4 mengatur bahwa orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji, dibatasi dan/atau dilarang menggunakan bahan atau bahan yang menimbulkan risiko kesehatan karena tidak menular. .Ini menetapkan hal itu. penyakit.
Peraturan baru tersebut juga memberikan sejumlah sanksi jika ada pihak yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Sanksi tersebut antara lain berupa teguran tertulis, denda, penghentian kegiatan produksi, bahkan pencabutan izin usaha.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (30 Juli 2024), mengatakan pengesahan Peraturan Pemerintah ini akan membangun struktur kesehatan Indonesia yang kuat, mandiri, dan inklusif untuk meningkatkan kesehatan.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini. Ini merupakan titik awal bagi kita untuk bersama-sama mereformasi dan mengembangkan sistem kesehatan di seluruh wilayah tanah air,” kata Pak Budi.
Lo siento, debes estar conectado para publicar un comentario.